Bengkayang, Kalimatan Barat — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Camat Bengkayang, Bapak Hery Setiyono, S.STP., M.Si. , menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Rabu (25/06/2025) di Aula Kantor Camat Bengkayang.
Acara ini turut dihadiri oleh Lurah Bumi Emas dan Sebalo, perangkat Kelurahan, serta perwakilan warga dari berbagai wilayah di Kecamatan Bengkayang. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi sosialisasi oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang, yang menjelaskan tentang mekanisme penetapan, pembayaran, serta pentingnya kontribusi PBB-P2 terhadap pembangunan daerah.


Dalam sambutannya, Camat Bengkayang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, khususnya PBB-P2 yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). “Melalui pajak, kita membiayai pembangunan jalan, fasilitas umum, pendidikan, dan layanan masyarakat lainnya. Kesadaran membayar PBB bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk dukungan terhadap kemajuan daerah,” ujarnya.




Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis dari Bapenda kepada lurah sebagai perpanjangan tangan dalam mendistribusikan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing. Camat juga mengapresiasi kinerja para aparat desa yang selama ini turut membantu dalam pengumpulan pajak secara tepat waktu.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal, dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.
