Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan

  1. Permohonan diatas kertas materai  Rp. 6000,- (Blangko di sediakan oleh UPT Kantor Camat setempat).
  2. Fotocopy bukti hak tanah yang akan dibangun.
  3. Gambar rencana bangunan berwarna dan Peta situasi.
  4. Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar.
  5. Tanda Lunas PBB dan Pajak lainnya.
  6. Pasfoto Pemohon berwarna ukuran 4×6 sebanyak  4 lembar.
  7. Surat Pernyataan Persetujuan Sempadan.
  8. Surat Kuasa (Jika tanah bukan milik sendiri).
  9. Surat Pernyataan mematuhi ketentuan IMB (format surat telah disediakan)
  10. Dokumen Kontrak bagi IMB Proyek Pemda.
  11. Berita Acara Pemeriksaan PU Kecamatan.
  12. Rekomendasi dari Lurah atau Kades setempat.