Percepatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Bengkayang

https://kecamatanbengkayang.bengkayangkab.go.id/ – Bengkayang. Pengambilan titik koordinat penyelesaian penegasan batas Desa/Kelurahan dalam rangka penyelesaian batas wilayah di bidang administrasi pemerintahan pada Rabu s/d Kamis (16 s/d 17 Maret 2022).

Batas Desa/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa/Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Camat Bengkayang Hery Setiyono, S.STP., M.Si dan di dampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib dan Kasi Ekbang meninjau langsung dalam pengambilan titik koordinat dan perintisan lahan antara Kelurahan Sebalo dengan Desa Bani Amas dan Kelurahan Sebalo dengan Kelurahan Bumi Emas. turut hadir dalam kegiatan ini Lurah Sebalo, Lurah Bumi Emas, Kepala Desa Bani Amas,Babinsa dan Babinkantibnas Desa dan Kelurahan, Sekretaris Lurah Sebalo dan Bumi Emas, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Bani Amas, Kepala Dusun Desa Bani Amas, perangkat Desa Bani Amas, RT disetiap Desa/Kelurahan yang berbatasan, dan para masayarakat yang ada.

Previous
Next

untuk batas Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo berupa tanda alam Sungai benawan mengikuti aliran sungai menuju ke aliran sungai sekong sampai dengan muara sungai sekong. dan untuk batas antara Kelurahan Sebalo dan Desa Bani Amas sudah 80% dalam pemetaan batas dan masih ada beberapa yang belum selesai di petakan. 

Kegiatan Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa/Kelurahan sudah menjadi prioritas pemerintah. Karena, Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa/Kelurahan dan berpotensi terjadinya konflik antar warga. Dan dalam penegasan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas  tanah, hak ulayak, dan  hak adat serta hak lainya pada masyarakat.

Bagikan :

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

More Post