Pedagang Siap Tempati Kembali Pasar Teratai Bengkayang

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrisn dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Mario Lande, SH., M.Si menjelaskan bahwa setiap padagang yang nantinya akan menempati lokasi Pasar Teratai ini wajib mengajukan permohonan Surat Hak Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU) kepada Bupati Bengkayang cq. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya kepemilikan BPTU ini untuk memberikan kenyamanan kepada para pedagang dalam berjualan yang tentunya tetap memperhatikan hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar pemerintah.

 

 

Sosialisasi relokasi pedagang ke Pasar Teratai ini selain dihadiri oleh para pedagang juga dihadiri pula beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup. (Trantib_Kec_Bky/Editor : Marselinus Bernad)

Bagikan :

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

More Post