Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrisn dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Mario Lande, SH., M.Si menjelaskan bahwa setiap padagang yang nantinya akan menempati lokasi Pasar Teratai ini wajib mengajukan permohonan Surat Hak Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU) kepada Bupati Bengkayang cq. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya kepemilikan BPTU ini untuk memberikan kenyamanan kepada para pedagang dalam berjualan yang tentunya tetap memperhatikan hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar pemerintah.
Fabianus Oel, M.Pd Plt.Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menegaskan bahwa apabila nanti setelah dilakukan relokasi ke Pasar Teratai ini diharapkan tidak ada lagi pedagang liar yang berjualan disekitar kota/pasar yang selama ini membuat Pasar Bengkayang terkesan kumuh. Jika masih ada yang berdagang/berjualan secara liar maka akan kami tertibkan. Selain itu para pedagang yang menempati Pasar Teratai dilarang untuk menambah, mengurangi atau merubah bentuk bangunan/fasilitas yang sudah ada saat ini, tegasnyaSosialisasi relokasi pedagang ke Pasar Teratai ini selain dihadiri oleh para pedagang juga dihadiri pula beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Lingkungan Hidup.(Trantib_Kec_Bky/Editor : Marselinus Bernad)