Camat Bengkayang Bersama Satpol PP dan Lurah Bumi Emas Tinjau Pembangunan Sawmill Tanpa Izin Di Atas Tanah Aset Pemda Provinsi Kalbar (Eks Gedung Dekranasda)

Bengkayang  — Telah dilaksanakan peninjauan bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Bengkayang, Kasi Trantib beserta staf, serta Lurah Bumi Emas terkait adanya pembangunan sawmill tanpa izin yang berlokasi di Gedung Eks Dekranasda, RT. 027, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang pada hari Selasa (08/09/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi pembangunan yang berada di atas tanah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan aset daerah dan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Bengkayang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan kondisi lapangan serta mengidentifikasi aktivitas pembangunan dan penggunaan lokasi. Peninjauan juga dilakukan sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait guna menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan aset milik pemerintah dapat tertib, terjaga, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Bengkayang dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Bagikan :

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

More Post